AD / ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS
MUSISI ORGEN TUNGGAL PANGKALPINANG
BANGKA BELITUNG
PANGKALPINANG
BANGKA BELITUNG
AD/ART KOMUNITAS MUSISI ORGEN TUNGGAL
PANGKALPINANG BABEL
ANGGARAN DASAR KOMUNITAS MUSISI ORGEN TUNGGAL PANGKALPINANG BABEL
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Waktu
Organisasi ini diberi nama Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung sesuai kesepakatan bersama pada rapat pertama yang diadakan Di jl. Gandaria 1 gg. Ramah Lingkungan. Pangkalpinang Bangkabelitung, Pada Tanggal 13 Oktober 2017. Selanjutnya Rapat Inti Perubahan Nama pada Tanggal 5 November 2017 di Kediaman Ketua
Pasal 2
Azas, Dasar Dan Tujuan
1. Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Komunitas Musisi Babel berdasarkan pada prinsip kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah mufakat.
3. Tujuan dasar Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung adalah
Sebagai berikut :
a. Menggeliatkan kembali dunia Seni Musik di lingkungan Kota Pangkalpinang dan Sekitarnya
b. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan anggota Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung terutama dalam hal Hal Seni Musik.
c. Membentuk tali silaturahmi diantara Segala Aspek Khususnya yang Membidangi di Bidang Musik.
d. Sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan Seni Musik dan Kebudayaan Daerah khususnya seni musik daerah di lingkungan Kota Pangkalpinang dan Sekitarnya
e. Memberikan kontribusi positif dan nyata kepada anggota Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung dan masyarakat Propinsi Kepulauan Bangkabelitung secara umum.
Pasal 3
Lingkup Kegiatan
1. Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung adalah organisasi yang bersifat independen.
2. Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung melaksanakan kegiatan dalam lingkup Di Republik Indonesia
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
LOGO, BAJU DAN BENDERA
Ayat 1
BENTUK LOGO, BAJU DAN BENDERA
Logo Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung berbentuk :
1. Kemudi Nakhoda Kapal berwarna Kuning yang di berikan tepian berwarna merah
2. Di depan Kemudi Nakhoda Kapal adalah Notasi Balok berwarana biru
3. Dasar Putih untuk Kop Surat dan
4. Dasar Hitam untuk bendera
Baju seragam Komunitas berbentuk dan berjenis Kemeja Katun Lengan Pendek dan panjang berkerah, berkantong depan dan berkancing depan serta berwarna hitam dengan corak hijau.
Bendera dengan ukuran standar Nasional berlatar belakang hitam
Ayat 2
ARTI DAN WARNA LOGO
Arti dan warna dari Logo Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung mempunyai makna :
1. Kemudi Kapal berwarna kuning dan di berikan tepian berwarna merah bermakna :
Kemana arah dan tujuan, serta visi dan misi Komunitas sesuai bagaimana cara dan sistem kerja serta dedikasi yang di arahkan oleh seorang Ketua atau Pengurus Organisasi untuk sama-sama membangun roda organisasi kearah yang lebih baik dan positif, semangat untuk kemajuan ini di tandai dengan warna kuning yang melambangkan Kegembiraan, Optimis, Progresif ( Cekatan dalam bekerja ) dan mempunyai ide kreatif yang membangun, dan tepian berwarna merah bermakna kerjasana dalam suatu organisasi yang saling terikat erat dalam organisasi
2. Notasi balok berwarna biru mempunyai makna sebuah nada atau syair dalam tangga nada yang pasti selalu di awali dengan notasi awal, ini bermakna bahwa kemajuan suatu organisasi mesti diawali dengan kerja keras dan tanpa pamrih, dengan warna biru berarti semangat pantang mundur namun bertahap dari nol, sehingga dapat mencapat kesuksesan hingga ke langit biru, warna biru juga merupakan simbol Ketenangan, Keyakinan, Keseriusan dan kepercayaan atau kejururan dan keterbukaan dalam organisasi, warna biru tua di logo merupakan jati diri anggota komuninas yang tangguh pantang menyerah
3. Latar belakang berwarna putih melambangkan suci dan bersihnya pemikiran dan tingkat laku anggota komunitas dari hal-hal yang negatif yang tentunya dapat merugikan diri sendiri dan nama Komunitas itu sendiri
4. Latar belakang berwarna hitam pada bendera Komunitas melambangkan Kekuatan dalam kekompakkan, Elegan, Kemewahan dan Formalitas Komunitas
Baju seragam Komunitas berbentuk dan berjenis Kemeja Katun Lengan Pendek dan panjang berkerah, berkantong depan dan berkancing depan serta berwarna hitam dengan corak hijau.
Ini melambangkan:
Keseriusan dalam bekerja, elegan dan rapi bersih dalam penampilan sehingga akan mampu menarik minat orang yang melihatnya, namun tetap selalu remaja ( tidak Kolot ) dalam Bekerja, Berpenampilan dan Berfikir sehingga setiap pekerjaan akan selalu terupdate sepanjang masa
Bendera dengan ukuran standar Nasional berlatar belakang hitam melambangkan Kekompakkan yang slalu berkibar sepanjang masa
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung adalah semua masyarakat yang berasal atau bermukim di wilayah Kota Pangkalpinang Bangka Belitung yang telah mendaftar secara resmi pada Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung baik secara online maupun datang langsung ke kantor sekretariat.
Pasal 5
Ketua
1. Ketua Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung ditunjuk berdasarkan rapat anggota.
2. Masa jabatan Ketua Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak banyaknya 2 (dua) kali.
3. Ketua Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung bertanggung jawab kepada rapat anggota pada akhir masa jabatan atau sewaktu-waktu bila diinginkan rapat anggota.
Pasal 6
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Rutin dan Rapat Luar Biasa
Pasal 7
Kepengurusan
1. Kepengurusan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung disusun berdasarkan rapat anggota.
2. Pengurus Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang yaitu Bidang Humas dan Publikasi, Bidang Acara /Team Kreatif, Bidang Perlengkapan, Bidang Dokumentasi dan Bidang Koordinasi dan Pengembangan
3. Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4. Masa jabatan Pengurus Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak banyaknya 2 (dua) kali atau bisa diperpanjang melalui mekanisme kesepakatan bersama pada Rapat Anggota.
Pasal 8
Rapat Anggota
Rapat Pengurus diadakan sesuai kebutuhan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber
Keuangan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung berasal dari beberapa sumber yaitu :
1. Iuran anggota
2. Sumber lain yang tidak mengikat
3. Usaha Komunitas yang tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 10
Transparansi
Demi terciptanya transparansi dan keterbukaan terkait hal keuangan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung, maka saldo kas harus disampaikan pada
1. Rapat Anggota
2. Halaman media Komunitas Musisi Babel
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota yang telah terdaftar secara resmi dan dibuktikan dengan daftar hadir rapat.
BAB V
PEMBUBARAN
Pembubaran Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung hanya dapat dilakukan melalui rapat luar biasa anggota yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota yang telah terdaftar secara resmi dan dibuktikan dengan daftar hadir rapat.
BAB VI
PENUTUP
1. Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung pada hari ini Jumat tanggal 13 Oktober 2017
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung.
======00======
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS MUSISI ORGEN TUNGGAL
PANGKALPINANG BABEL
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai tindak lanjut atas Anggaran Dasar Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung berwenang dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengesahan Keanggotaan
1. Masyarakat Umum yang berasal dari atau bermukim di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sekitarnya di Bangka Belitung dan yang telah mendaftar secara resmi baik melalui media online maupun langsung kepada pengurus Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
2. Keanggotaan resmi ditandai dengan nomor anggota Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung yang tercatat di secretariat.
3. Telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000,- (Lima pulu ribu rupiah) kepada Pengurus Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
Pasal 4
Pemberhentian
1. Keanggotaan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung berlaku seumur hidup.
2. Keanggotaan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung bisa hilang apabila yang bersangkutan meninggal dunia, atau diberhentikan secara tidak hormat oleh rapat anggota dikarenakan melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
Pasal 5
Hak Anggota
1. Hak untuk belajar Seni Musik dan Olah Vocal.
2. Hak berpendapat
3. Hak memilih dan dipilih
4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam komunitas
5. Hak untuk mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi serta menaati segala peraturan yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, juga mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Menjaga nama baik Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
3. Menjaga hubungan baik internal Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
4. Membayar biaya pendaftaran serta biaya-biaya (iuran) seperti yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Kelengkapan Organisasi
1. Kepengurusan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang yaitu Bidang Humas dan Publikasi, Bidang Acara /Team Kreatif, Bidang Perlengkapan, Bidang Dokumentasi dan Bidang Koordinasi dan Pengembangan
2. Perangkat Pengurus tambahan bersifat incidental dan ditetapkan melalui rapat anggota.
3. Pengurus Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung bisa diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Komunitas.
Pasal 8
Hak, Wewenang dan Kewajiban Pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenangnya, pengurus mempunyai kewajiban
dan tugas untuk :
a. Menyelenggarakan musyawarah, rapat, Pembinaan/Pencarian Bakat dan Menyelenggarakan Event.
b. Mengkoordinasikan, merencanakan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
c. Menjalin hubungan baik dengan komunitas, badan atau organisasi yang lain
2. Pengurus Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung menjalankan hak, wewenang dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
Pasal 9
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian segala permasalahan yang terjadi dalam Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang terdaftar secara resmi dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum, maka rapat ditunda sekurang kurangnya 7 x 24 jam. Dan apabila setelah waktu tersebut masih belum memenuhi forum, maka jumlah anggota yang hadir dianggap sudah memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Namun jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
5. Segala keputusan rapat anggotaharus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota tanpa kecuali.
Pasal 10
Pengurus
1. Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa orang pengurus harian
2. Ketua dan pengurus harian dipilih dan diberhentikan melalui Rapat Anggota
Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan secara efektif dan efisien
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Iuran Anggota
1. Jumlah atau besaran iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat anggota dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan fleksibel.
Pasal 13
Dana Kegiatan
1. Dana kegiatan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung adalah dana yang berasal dari iuran anggota, donator atau sumber lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum.
2. Semua dana yang masuk atau keluar ke dan dari Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung harus atas sepengetahuan pengurus.
Pasal 14
Sumber dana lain
1. Dana hasil kegiatan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung yang lain dan diketahui oleh pengurus dalam alokasi dan penggunaannya.
2. Dana hasil kerjasama, yaitu dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan bersifat tidak mengikat
3. Dana insidentil, yaitu dana yang diperoleh dari berbagai macam sumber diluar Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung yang bersifat spontan, tidak bertentangan dengan hukum dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 15
Pertanggungjawaban Keuangan
1. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir masa kepengurusan, serta wajib melakukan serah terima kepada badan pengurus baru yang terpilih kemudian.
2. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan apabila sewaktu waktu diminta oleh rapat anggota.
3. Demi terciptanya transparansi dan keterbukaan terkait hal keuangan Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung maka saldo kas harus disampaikan pada
a. Rapat Anggota
b. Halaman media Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan anggaran rumah tangga Komunitas Musisi Orgen Tunggal Pangkalpinang Bangka Belitung dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
PENUTUP
1. Anggaran rumah tangga ini telah disetujui dan disahkan rapat anggota Komunitas Musisi Babel, berlaku mulai tanggal ditetapkan.
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur lebih lanjut melalui peraturan yang disepakati bersama dalam rapat anggota.
3. Ditetapkan Di Pangkalpinang, 13 Oktober 2017.
Rapat Anggota
=======00======
STRUKTUR ORGANISASI
KOMUNITAS MUSISI ORGEN TUNGGAL
PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG 2017 - 2019
1. Pelindung : RUSLI
2. Pembina : KANDAR
3. Ketua : TOPAN CHRISTIAN
4. Wakil Ketua : ADI SAPUTRO
5. Sekretaris : RISA AGAMIRA
6. Bendahara : YULIA
BIDANG – BIDANG
1. Bidang Humas / Publikasi
Ketua : Erwan Lesmana ( Irama Nada )
Anggota : - Irma Yana ( Biduan )
- Eko Hadi M ( Lovely Musik )
- Lusy ( Lovely Musik )
- Evan
- Deky Marcose ( Irama Nada )
2. Bidang Acara / Team Kreatif
Ketua : Rumaita Sari (Mc )
Anggota : - Nonow ( Biduan + Mc )
- Amelia Akbar ( Biduan )
- Mika ( Biduan )
- Alya ( Biduan )
- Bhita ( Biduan )
- Nandita ( Biduan )
- Amelia ( Biduan )
- Ratna ( Irama Nada )
3. Bidang Perlengkapan
Ketua : Yanto ( Dirga Musik )
Anggota : - Indra ( Dirga Musik )
- Rahman ( Irama Nada )
- Yudi ( Qotrun Nada )
4. Bidang Dokumentasi
Ketua : Nurmala Sari ( Biduan )
Anggota : - Yatno
- Lindawati ( Irama Nada )
5. Bidang Kooordinasi dan Pengembangan ( KOORBANG )
Ketua : Tri Wahono ( Biduan )
Anggota : Andri Yama ( Dirga Musik )
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar